Polemik Lahan Fasos Fasum di Panunggangan Barat: Warga Merasa Dirugikan, BPN dan Pemkot Tangerang Dituding Bela Korporasi
TANGERANG – MAXMINIS.COM – Warga Panunggangan Barat mempertanyakan keberadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi hak mereka. Hilangnya lahan ini memicu kecurigaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN yang dituding lebih berpihak pada kepentingan korporasi.
Merujuk pada surat Inspektur Jenderal BPN, Darmawan, No. B/PW.05.03/111-900/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024, poin 4 menyatakan bahwa PT. Bina Sarana Mekar telah melepaskan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6945/Panunggangan Barat kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang pada 14 November 2024. Tujuannya adalah untuk dijadikan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi masyarakat.
Warga Pertanyakan Keberadaan Lahan Fasos Fasum
Usman Muhammad dan warga lainnya yang tinggal di sekitar proyek Perumahan Palem Semi milik PT. Bina Sarana Mekar, berlokasi di Panunggangan Barat, Bencongan, dan Kelapa Dua, ingin memanfaatkan PSU yang telah diserahkan. Pada 12 Februari 2025, Usman bersama perwakilan warga mendatangi kantor Wali Kota Tangerang untuk menanyakan lokasi fasos fasum seluas 3.029m2 yang dimaksud.
Jawaban Pemkot Tangerang Mengecewakan
Namun, jawaban dari pejabat Pemkot Tangerang justru menimbulkan kebingungan. Mereka menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang belum menerima penyerahan lahan tersebut, melainkan baru melakukan pengecekan lokasi. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan dari Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Puspem (Pusat Pemerintahan) Walikota Tangerang belum menerima penyerahan, baru cek lokasi. Keterangan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN itu keliru, baru cek lokasi dan belum ada penyerahan lahan PSU. Maka saya nyatakan keterangan dari Kementerian ATR/BPN itu jelas keliru,” ujar pejabat Pemkot Tangerang.
Tuntutan Warga Ditolak, Kecurigaan Semakin Menguat
Warga telah meminta Wali Kota Tangerang untuk menunjukkan lokasi lahan seluas 3.029m2 yang dimaksud, namun permintaan tersebut ditolak. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN juga menolak menunjukkan fisik tanah dengan SHGB nomor 06945/Panunggangan Barat atas nama PT Bina Sarana Mekar. Hal ini memicu dugaan bahwa Wali Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan Inspektur Jenderal ATR/BPN melindungi PT. Bina Sarana Mekar dalam penguasaan lahan seluas 3.029m2 tersebut.
Kejanggalan Alamat Lahan yang Terindikasi Cacat Hukum
Lahan seluas 3.029m2 dengan SHGB nomor 06945/Panunggangan Barat diduga bermasalah karena memiliki empat alamat yang berbeda:
- Jalan Palem Merah Raya (titik koordinat googlemap -6.22029242, 106.60999828)
- Tanah HGU No. 1 PT. Perkebunan Karawaci Sejati
- Jalan Palem Semi Raya dan Jalan Palem Raja Selatan, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
- Tanah negara asal dari sebagian HGU No. 1/Karawaci peruntukan Prasarana dan Sarana.
Warga Berencana Mengadu ke Menteri ATR/BPN
Usman Muhamad dan rekan-rekannya berencana mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN, Bapak Yusron Wahid, untuk memerintahkan BPN Kota Tangerang dan PT Bina Sarana Mekar melakukan pematokan fisik tanah seluas 3.029m2 dengan sertifikat tanah 6945/Panunggangan Barat atas nama PT. Bina Sarana Mekar yang telah dilepaskan haknya kepada Walikota Tangerang pada 14 November 2024. Tujuannya agar lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh seluruh warga, termasuk Usman dan kawan-kawan.
Dapatkan informasi terkini lainnya di Maxminis.com.