Gowa – Kepala Lingkungan (Kaling) Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ramli Daeng Lallo, merasa dirugikan atas pemberitaan di media online yang menurutnya tidak berimbang dan dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Setelah membaca berita tersebut, Ramli menyatakan keberatannya terhadap cara pemberitaan yang dinilainya tidak adil dan cenderung sepihak. Ia menegaskan bahwa media seharusnya mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum menulis dan menyebarluaskan informasi.
Atas pemberitaan tersebut, Ramli berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang bersangkutan agar persoalan ini dapat ditangani secara adil dan profesional.
Keluarga besar Ramli juga menyampaikan keberatan mereka atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat tersebut. Mereka meminta pihak terkait untuk duduk bersama dan membahas persoalan ini secara langsung guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Sejumlah wartawan dan anggota LSM yang hadir mendengarkan keluhan Ramli mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa beberapa poin dalam pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan dan mencemarkan nama baiknya, terutama terkait klaim terhadap sebidang tanah.
Menurut Ramli, tanah yang dipermasalahkan telah ia beli berdasarkan rincik dan akta jual beli yang sah. Ia juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah tersebut, hingga baru-baru ini muncul pihak yang mencoba mengganggu ketenangan keluarganya.
Dalam menyikapi permasalahan ini, redaksi media yang bersangkutan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak lain yang terkait dalam pemberitaan tersebut.