Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, Selamatkan Lebih dari 11 Juta Jiwa

Pengungkapan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri

Polri Selamatkan Jutaan Nyawa dari Bahaya Narkoba: Ungkap 6.681 Kasus

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba selama periode Januari-Februari 2025. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk dalam memberantas jaringan narkoba.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 6.681 kasus narkoba. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap 9.586 orang tersangka.

Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri
Sumber: infodesakita.my.id

Keterlibatan Warga Negara Asing dan Jaringan Fredy Pratama

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara yang terlibat dalam kasus ini, termasuk empat tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3/25).

Kabareskrim menambahkan, tujuh dari ribuan tersangka yang ditangkap adalah bagian dari jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap dalam empat kasus yang berbeda.

Rehabilitasi dan Restorative Justice

Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, 336 orang tersangka direhabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna narkoba. Selain itu, terdapat 255 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Barang Bukti Narkoba Senilai Triliunan Rupiah

Kabareskrim merinci barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya:

  • Sabu: 1,25 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau Gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat Keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Jika ditotal, seluruh barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp2,7 triliun.

“Dengan penindakan ini, kita memperkirakan dapat menyelamatkan 11.407.315 jiwa masyarakat dari bahaya penggunaan narkoba,” ujar Kabareskrim.

Modus Operandi yang Digunakan Pelaku

Dalam pengungkapan kasus ini, Kabareskrim menjelaskan empat modus operandi yang paling sering digunakan oleh para pelaku:

  1. Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Pengiriman narkoba melalui jalur laut dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh.
  3. Pengiriman narkoba dari luar negeri melalui kargo ekspedisi resmi maupun hand carry.
  4. Pembuatan clandestine lab (laboratorium rahasia) di perumahan mewah dengan penjagaan ketat.

Penerapan TPPU untuk Efek Jera

Kabareskrim menekankan bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba. Kunjungi MaxMinis untuk informasi menarik lainnya.

Sumber: Red/Hms/Res – Informasi ini dipersembahkan oleh MaxMinis.com, dapatkan berita terpercaya lainnya di halaman utama kami.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *