Polisi PALI Ungkap Penggelapan BBM Industri, Sopir Truk Jadi Tersangka!

Ilustrasi Penggelapan BBM Industri di PALI

Polisi PALI Ungkap Kasus Penggelapan BBM Industri: Kerugian Perusahaan Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, khususnya Polres PALI, berhasil membongkar kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Tindakan kriminal ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan terkait.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan BBM

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.41 WIB, di depan sebuah warung yang terletak di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang. Pelaku, yang diketahui berinisial SA (42), tertangkap tangan saat sedang melakukan penyedotan BBM dari tangki truk dump Quester DT 204 yang merupakan aset dari PT. Kumala Batara Utama (KBU). BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Operandi dan Kerugian yang Ditimbulkan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aksinya hampir setiap hari selama dua bulan terakhir. Akibat perbuatannya ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10.270.000. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jerigen berisi solar dan satu unit mobil dump truck yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tindak Lanjut dari Pihak Kepolisian

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan dengan mengerahkan tim kepolisian ke lokasi kejadian. “Begitu menerima laporan, kami langsung menerjunkan personel ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Arzuan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukum Polsek Tanah Abang untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Untuk informasi lebih lanjut mengenai keamanan dan ketertiban wilayah, Anda bisa mengunjungi maxminis.com.

Pesan dari Kapolres PALI

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polres PALI dan Koordinator Media Mitra Polres PALI, Akbar Angkasa S.Pd. M.Pd., menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. “Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar mereka. Informasi ini disampaikan kepada awak media pada hari Minggu, 2 Maret 2025.

Pentingnya Pengawasan Internal Perusahaan

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat akan pentingnya pengawasan internal perusahaan yang lebih ketat. Kepolisian berharap agar setiap tindakan yang mencurigakan dapat segera dilaporkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Anda bisa mendapatkan tips pengamanan lainnya di halaman utama website kami.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Komitmen Polres PALI dalam Menjaga Keamanan

“Polres PALI dan jajarannya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkas Kapolres.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *