Pemkot Tangerang Perkuat Disiplin ASN dengan Aplikasi I’DIS
KOTA TANGERANG//MAXMINIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkahnya adalah dengan menggelar Penguatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I’DIS).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci keberhasilan dalam segala bidang.
Kedisiplinan ASN: Komitmen dan Ketaatan
“Kedisiplinan bagi ASN Pemkot Tangerang adalah komitmen untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyudi saat membuka acara di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (5/2/2025).
Wahyudi menambahkan bahwa kedisiplinan memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang terintegrasi melalui I’DIS, mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
I’DIS: Sistem Pengawasan Terintegrasi untuk Efisiensi dan Transparansi
“Kami berharap sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus dalam pencegahan, penegakan, hingga penanganan hukum disiplin pegawai. Tujuannya adalah efisiensi, real time, integrasi data ke SAPK, dan transparansi,” tegasnya. Sistem ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kinerja ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kota Tangerang, kunjungi halaman utama website Maxminis.
Harapan dari Bimtek dan Penerapan I’DIS
Plh Sekda berharap agar Bimtek dan penerapan sistem I’DIS dapat meningkatkan pemahaman ASN Pemkot Tangerang tentang pencegahan dan penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Sistem ini juga berfungsi untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam proses pemberian hukuman disiplin.
“Tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban,” jelas Wahyudi.
Selain itu, sistem ini memberikan standar bagi Pengelola Kepegawaian di setiap instansi pemerintah atau perangkat daerah dalam penegakan disiplin yang tepat dan menjamin objektivitas PPK dalam proses hukuman disiplin. Kunjungi Maxminis untuk berita lainnya.
I’DIS: Informasi Pelaporan Hukuman Disiplin Terintegrasi
Sebagai informasi, I’DIS adalah sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. Sistem ini dapat diakses melalui website https://idis.bkn.go.id. Melalui aplikasi ini, pengguna dan admin dapat memantau progres penegakan disiplin dalam setiap kasus yang diadukan, dengan harapan tidak ada kesalahan dalam penjatuhan hukuman.