Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi hak anak di daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel AGAVE Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumatera Utara, dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, yang mewakili Bupati Simalungun, pada Kamis (13/2/2025).
Meningkatkan Pemahaman dan Kapasitas SDM
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kebijakan terkait isi dan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Selain itu, kegiatan ini juga dirancang untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pelayanan anak, sekaligus mengembangkan langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak sesuai dengan prinsip KHA.
Komitmen Pemkab Simalungun dalam Perlindungan Anak
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, menegaskan bahwa percepatan pembangunan berbasis hak anak adalah bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan serta mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan anak. Program dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak harus menjadi acuan dalam pencapaian kinerja Pemkab Simalungun di bidang perlindungan anak,” ujar Esron.
Lebih lanjut, Esron menambahkan bahwa melalui pelatihan ini diharapkan tersedia SDM yang kompeten dalam menerapkan hak-hak anak ke dalam berbagai aspek pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan di Kabupaten Simalungun.
Peserta dan Narasumber
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 ini berlangsung selama dua hari, mulai 13 hingga 14 Februari 2025, dan diikuti oleh berbagai elemen penting, antara lain:
✅ Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Simalungun
✅ Guru PAUD, TK, SD, dan SMP
✅ Tenaga medis dari RSUD dan Puskesmas
✅ Penyidik PPA Polres Simalungun
✅ Jaksa dan Hakim yang menangani perkara anak
✅ Kementerian Agama (Kemenag)
✅ Pengurus Forum Anak Simalungun (FORASIMA)
Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari Yayasan Kesejahteraan Anak Pesisir Indonesia, yang memberikan materi mengenai implementasi Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Simalungun dapat meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) di masa mendatang.