Oknum Pengasuh Ponpes di Kresek Ditangkap Polisi Terkait Pencabulan Santri

Penangkapan pengasuh ponpes pelaku pencabulan di Kresek oleh Polsek Kresek.

Pengasuh Ponpes di Kresek Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Santri

TANGERANG, maxminis.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S alias Irfan (28), asal Tulang Bawang, Lampung, berhasil diamankan oleh Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan Berdasarkan Laporan dan Bukti yang Kuat

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kresek pada 24 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan mengenai tindakan bejat yang dilakukannya. “Pelaku kami tangkap atas dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP A. Suryadi.

Modus Operandi Pelaku Terungkap

S diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santri laki-laki di bawah umur, dengan inisial F, B, dan W. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut pengakuan pelaku, aksi bejatnya ini dilakukan dalam rentang waktu antara Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yaitu dengan membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan membangkitkan hasrat seksual mereka. Setelah korban terangsang, pelaku memaksa mereka untuk melakukan masturbasi dan oral seks hingga pelaku mengalami ejakulasi.

Ancaman Hukuman Menanti Pelaku

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” ujar AKP A. Suryadi dengan tegas.

Komitmen Polisi dalam Melindungi Anak-Anak

Kapolsek Kresek menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya seputar Tangerang dan sekitarnya di maxminis.com. Kami hadir untuk memberikan berita terpercaya dan aktual untuk Anda.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *