Pengasuh Pesantren di Kresek Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Santri
TANGERANG, maxminis.com – Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S alias Irfan (28), asal Tulang Bawang, Lampung, telah ditangkap oleh Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Konferensi Pers di Mapolsek Kresek
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kresek pada 24 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan mengenai tindakan asusila yang dilakukan pelaku. “Pelaku kami tangkap atas dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sesuai dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKP A. Suryadi.
Modus Operandi dan Identitas Korban
Pelaku S diduga telah mencabuli tiga orang santri laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini berlangsung antara Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno agar terangsang. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks hingga pelaku mengeluarkan air mani.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pihak Kepolisian
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” tegas AKP A. Suryadi.
Kapolsek Kresek menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita terkini dan peristiwa penting lainnya, kunjungi halaman utama kami di maxminis.com.
(Red/Apang)