Warga Royal Permata Balaraja Mengeluhkan Kualitas Air: Investigasi Dinas Kesehatan Turun Tangan
Balaraja, MaxMinis.com – Warga Perumahan Royal Permata Balaraja, yang terletak di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluhan terkait kualitas air yang mereka terima. Air tersebut diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak untuk dikonsumsi sehari-hari. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling) terjun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air pada Kamis, 6 Februari 2025.
Keluhan Warga dan Upaya yang Telah Dilakukan
Indra, seorang warga Perumahan Royal Permata Balaraja, mengungkapkan bahwa keluhan mengenai kualitas air ini sudah berlangsung beberapa bulan. Warga telah berupaya melakukan pengeboran mandiri, namun hasilnya tetap sama: air tetap terasa asin dan tidak layak. “Kami sudah mengeluhkan masalah ini sejak lama, bahkan sudah mencoba mengebor sendiri, tapi airnya tetap tidak berubah,” ujar Indra.
Merasa tidak ada perubahan, warga kemudian mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Daerah (Perkim) dan Dinkes Kabupaten Tangerang. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. “Kami berharap dengan laporan ini, Perkim dan Dinkes dapat segera mengambil langkah cepat,” imbuh Indra.
Penjelasan dari Pihak Pengembang
Ujar, perwakilan dari manajemen pengembang PT Bagun Prima Cipta yang bertugas sebagai logistik gudang, menjelaskan bahwa sumber air di Perumahan Royal Permata Balaraja memang disediakan oleh pihak pengembang. Pihaknya juga mengklaim telah berupaya memperbaiki kualitas air dengan melakukan pengeboran di dua titik berbeda. “Kami sudah melakukan pengeboran dua kali di dua titik, namun hasilnya tetap sama,” kata Ujar.
Proses Pemeriksaan Sampel Air oleh Dinas Kesehatan
Puput, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa sampel air yang telah diambil akan dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Lab Kesda) untuk dianalisis lebih lanjut. “Sampel air ini akan kami bawa ke Lab Kesda untuk diperiksa. Estimasi waktu pemeriksaan adalah 14 hari kerja, yang akan ditangani oleh Dinkes melalui Bidang P3PL,” jelas Puput.
Dinkes berharap, dengan pengambilan sampel air ini, masalah air yang dihadapi warga dapat segera teratasi. Selain itu, Dinkes juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga kualitas air dan lingkungan sekitar. “Kami berharap penelitian ini dapat menentukan apakah air ini layak dikonsumsi atau tidak. Juga, dapat membantu pengembang meningkatkan kualitas air di Perumahan Royal Permata Balaraja,” pungkas Puput.
Harapan Warga dan Tindakan Pemerintah Daerah
Pengambilan sampel air ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menanggapi keluhan warga. Pemerintah berharap, dengan tindakan ini, lingkungan yang sehat dan nyaman dapat tercipta bagi seluruh warga perumahan. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kualitas air bersih dan lingkungan sekitar, agar kita dapat menikmati lingkungan yang sehat dan nyaman. Lingkungan yang sehat akan berdampak positif pada kesehatan sosial dan mencegah berbagai penyakit akibat pencemaran air,” tambah Puput.
Indra, sebagai perwakilan warga yang terdampak, meminta pemerintah daerah untuk merespons aduan ini dengan serius. Ia juga mempertanyakan standar dan legalitas pengembang PT Bangun Prima Cipta. “Kami meminta pemerintah daerah untuk serius menanggapi aduan ini. Perlu dicek apakah status standarisasi pengembang PT Bangun Prima Cipta sudah memenuhi syarat administrasi atau belum. Warga sudah membayar fasilitas, tapi tidak diberikan dengan baik, sehingga merasa dirugikan dan tidak nyaman. Kami menuntut pertanggungjawaban dari pengembang atas kejadian ini,” tegas Indra.
Ancaman Sanksi Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 151 UU No 1 tahun 2011, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan prasarana, sarana, serta utilitas umum yang dijanjikan, dapat dikenakan sanksi jika mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan. (MaxMinis.com)