Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Kasus Curat, Amankan Residivis – MaxMinis.com

Penangkapan Pelaku Curat di Pematangsiantar oleh Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Seorang Residivis Ditangkap – MaxMinis.com

Pematangsiantar || MaxMinis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang pelaku berinisial DS (35), seorang residivis kasus narkoba. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kronologi Penangkapan Pelaku Curat

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Reskrim PTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa kasus curat ini terjadi di Jl. Tamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 02.00 WIB.

Korban, Daniel Sibarani (55), warga Jl. Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ di Jalan Thamrin saat hujan turun. Korban kemudian berteduh tidak jauh dari lokasi parkir sepeda motornya.

Saat menunggu hujan reda, korban tertidur. Ketika bangun, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Februari 2025.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Janras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim menerima informasi bahwa pelaku curat berinisial DS sedang berjalan kaki di Jl. Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Tim Jatanras bergerak cepat menuju Jalan Sibolga, namun tidak menemukan tersangka DS. Pencarian dilanjutkan ke Jalan Pane, dan pada pukul 13.00 WIB, Tim Jatanras berhasil menangkap tersangka DS di Jl. Pane Simpang Jl. Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Pengakuan dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Dalam interogasi, tersangka DS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menyerahkannya kepada temannya berinisial J untuk dijual. Namun, setelah dilakukan pengembangan, J tidak ditemukan. Tersangka DS kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini, tersangka curat, DS, sudah ditahan untuk diproses sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkas IPTU Sandi.

Tetaplah bersama MaxMinis.com untuk mendapatkan informasi terkini dan terpercaya. Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat dan relevan bagi Anda.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *